JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, hari ini (14/02) mantan ajudan dan sopir Sambo, Kuat Maruf akan menjalani vonis.
Sebelumnya ia sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembelaan Kuat sebelumnya juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tiba di Ruang Sidang, Kuat Maruf Siap Hadapi Vonis Hakim!
Kuasa Hukum Kuat Maruf berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dalam sidang hari ini (14/02).
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut kliennya sama sekali tidak tahu tentang rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.