JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang vonis atau putusan akhir terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rencananya sidang vonis akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai menjalani sidang vonis kemarin, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis maksimal yakni Hukuman Mati.
Sementara, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebelumnya dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembelaan dari Ricky dan Kuat juga ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.