JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi, Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai putusan vonis majelis hakim sudah tepat.
Mahfud menyatakan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi sudah tepat.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo.
Selain terbukti merencanakan pembunuhan, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan efek rusak terhadap institusi polri.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.