JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo.
"Divonis mati!" ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Masih Dilanda Banjir, Anggota Brimob Bantu Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Makassar
Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Selain terbukti merencanakan pembunuhan, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan efek rusak terhadap institusi polri.
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup 2023.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Makan dan Ruko di Tarakan, Diduga Api Berasal dari Ledakan Tabung Gas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.