JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Senopati Dimunculkan dan Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi
Putri Candrawathi dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tantang PSM Makassar, Persib Bandung Bertekad Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.