JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak berterimakasih pada hakim telah menjatuhi terdakwa Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara.
Menurut ibunda Yosua majelis hakim telah menegakan keadilan untuk anaknya.
Baca Juga: Diungkap Langsung oleh Kamaruddin: Ferdy Sambo Tawarkan Uang Besar pada Saya
Dengan hukuman maksimal pasal pembunuhan berencana untuk Putri Candrawathi, ibunda Yosua mengharapkan tidak ada lagi peristiwa serupa yang dialami anaknya.
Sejak siang tadi (13/02/23) ibunda Yosua mengikuti persidangan vonis dengan terdakwa Sambo dan Putri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.