JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dimana hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi yakni sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
Baca Juga: Penonton di PN Jaksel Bersorak saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara hari ini (13/02/23) hakim membuat keputusan yang jauh dari tuntutan JPU yakni vonis 20 tahun penjara.
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat ketika mendengar vonis Putri langsung terharu dengan putusan dari majelis hakim.
Orang tua Yosua berharap atas putusan ini maka tidak ada lagi kejadian serupa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.