JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut keamanan hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo tidak akan diusik.
Ia menyebut loyalis Sambo tidak akan melakukan tindakan apa pun terhadap majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahfud mengakui terdapat banyak loyalis Sambo. Namun, dia menyebut mereka tidak akan melakukan apa-apa kendati kecewa usai mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati.
"Loyalisnya banyak, musuhnya juga banyak. Tidak apa-apa. Yang penting hukumnya itu. Kita jangan mengandai-andai terlalu jauh. Bahwa loyalis itu banyak tapi mungkin hanya berhenti di kecewa. Itu saja. Tidak akan melakukan apa-apa," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara Parpol dan Pemerintah Bersalawat di Jakarta, Senin (13/2/2023) malam.
Di lain sisi, Mahfud menyebut vonis mati untuk Sambo sudah tepat. Menurutnya, tidak ada fakta persidangan yang meringankan mantan jenderal polisi bintang dua itu.
"Menurut saya, vonis untuk Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati,” ujarnya.
“Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada yang meringankan,” lanjutnya.
Baca Juga: Reaksi Polri usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Mahfud mengakui hukuman Sambo berpeluang dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Namun, hal tersebut hanya bisa terjadi jika Sambo belum dieksekusi dalam kurun tiga tahun dan dinilai berkelakuan baik di penjara selama sepuluh tahun.
Sementara mengenai vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Mahfud juga menilainya sudah sesuai fakta persidangan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyinggung dakwaan delapan tahun jaksa terhadap Putri yang sempat menimbulkan polemik.
Padahal, menurut Mahfud, Putri juga didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai penyerta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Karena dia (Putri) ikut serta ya wajar kalau 20 tahun,” kata Mahfud.
Vonis mati untuk Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri diketok palu oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim untuk keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Pakar Pidana Sebut Vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo Dianggap Benar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.