Pertama, majelis hakim jatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Yosua.
Vonis lebih berat dari tuntutan yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan pada sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Berita kedua, majelis hakim menyebut tidak ada bukti yang mengarah pada kebenaran adanya pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan hakim saat bacakan surat putusan vonis Ferdy Sambo.
Ketiga, Polres Metro Jakarta Selatan tingkatkan kasus aksi perusakan mobil oleh pengemudi Fortuner ke tingkat penyidikan.
Polisi temukan tindak pidana pada kasus tersebut. Pelaku pun kini dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Metro Jaksel.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.