JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Yosua mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Ibu Yosua juga mengatakan, jangan ada lagi kasus-kasus yang sama seperti anaknya, yang dibunuh secara keji.
Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini (13/02/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim.
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Kami Telah Menerima Penegakan Hukum Seadil-Adilnya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.