KOMPAS.TV –Apa itu banding?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banding adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.
Tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan tinggi.
Melansir Kompas.com, Menurut Pasal 67 KUHAP , terdakwa atau penuntut umum tidak bisa mengajukan banding terhadap hal berikut:
Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, pengajuan banding dapat diterima 7 hari setelah putusan pengadilan atau vonis.
Jika dalam kurun waktu 7 hari setelah vonis terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap telah menerima putusan.
Maka dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan.
Baca Juga: Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Susul Hukuman Mati Ferdy Sambo
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.