JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk vonis 20 tahun terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Hal meringankan, tidak ada,” ucap Alimin Ribut Sudjono.
Sementara hal-hal yang memberatkan, disampaikan Hakim Alimin, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam seharusnya menjadi teladan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi teladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ucap Alimin.
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.
Tidak hanya itu, dalam Hakim Alimin juga menjabarkan jika Putri Candrawathi selama proses persidangan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” lanjut Hakim Alimin.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan pemutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.”
Berdasarkan hal memberatkan dan tidak adanya hal meringankan, Hakim kemudian memvonis Putri Candrawathi 20 tahu penjara atas tewasnya Brigadir J.
Hakim juga menganggap Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan pembunuhann bersama-sama dengan Ferdy Sambo atau suaminya yang lebih dulu divonis mati.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun.”
Untuk diketahui, vonis hakim untuk Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan 18 Januari 2023.
Sebagaimana diberitakan, penuntut umum menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meskipun penuntut umum mengatakan telah didapat fakta-fakta kesalahan Putri Candrawathi yang membuatnya tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.