JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menilai Putri terbukti melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun.”
Vonis hakim untuk Putri, lebih berat daripada tuntutan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan 18 Januari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Sebagaimana diberitakan, penuntut umum menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meskipun penuntut umum mengatakan telah didapat fakta-fakta kesalahan Putri yang membuatnya tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.