JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari menilai, dari sidang nota pembelaan Sambo, majelis hakim sudah terlihat percaya diri atas putusannya.
Sementara itu soal ekspresi Sambo, Monica menyebut, gestur Sambo sudah pada tahap kehilangan harapannya dan ia sudah membayangkan vonis maksimal akan dijatuhkan padanya.
Di sisi lain monica mengatakan, Sambo cukup bisa menguasai diri tetapi emosi sangat terlihat di wajahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.