JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim meyakini terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut majelis hakim, unsur yang menyatakan pembunuhan Brigadir J terencana sudah terpenuhi. Salah satunya karena tindakan ajudan Ferdy Sambo yang lain, Ricky Rizal.
Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi
Demikian disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata hakim Wahyu dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menjelaskan, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi didasari karena adanya sakit hati yang dirasakan Ferdy Sambo setelah mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri mengaku kepada suaminya bahwa ia mengalami pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan Brigadir J.
Menurut keterangan Putri, peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis
Pada saat itu, Putri yang masih berada di Magelang menghubungi Ferdy Sambo yang sudah pulang ke Jakarta. Ia mengadukan bahwa Brigadir J telah bersikap kurang ajar kepadanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.