Kompas TV nasional politik

Amien Rais Minta Semua yang Berhubungan dengan Ferdy Sambo Diganti

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 18:06 WIB
amien-rais-minta-semua-yang-berhubungan-dengan-ferdy-sambo-diganti
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais di kantor KPU RI, Jumat (12/8/2022). (Sumber: KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Din Syamsuddin dan Amien Rais akan Bertemu dalam Rakernas Partai Ummat

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus bergerak cepat untuk mengganti seluruh jajaran kepolisian yang pernah berhubungan dengan Ferdy Sambo. 

"Jadi mereka yang temannya, yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan, kemudian diganti yang masih punya integritas," kata Amien seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Mantan Ketua MPR itu menilai citra Polri telah hancur akibat adanya kasus tersebut. 

"Jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali dan kemudian saya minta supaya Pak Jokowi segera melakukan apa? Melakukan namanya overhaul, turun mesin," ujarnya. 

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

Dalam poin-poinnya, Hakim Wahyu sebelumnya mengatakan majelis hakim meyakini Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir J.

Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengguna senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.

:b




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x