PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Korea Utara melarang penggunaan nama anak Kim Jong-un sebagai nama untuk perempuan.
Mereka akan dipaksa untuk mengubahnya jika memiliki nama Ju-Ae, nama dari putri Kim Jong-un.
Dua sumber dari Pyongan Utara dan Pyongan Selatan mengungkapkan hal tersebut.
Mereka mengatakan pejabat setempat di Kota Jeoungju dan Pyongsong telah memerintahkan untuk perempuan yang memiliki nama tersebut untuk mengubah nama di akta kelahirannya.
Baca Juga: Istri Kim Jong-Un Kenakan Kalung Berbentuk Rudal, Warganet Beri Julukan Unik
“Kemarin, Kementerian Keamanan di Kota Jeongju memanggil perempuan yang terdaftar di departemen registrasi warga dengan nama Ju-Ae ke Kementerian Keselamatan untuk mengganti nama mereka,” ujar salah satu sumber dikutip dari Business Insider, Senin (13/2/2023).
Mereka mengatakan seorang gadis berusia 12 tahun di lingkungan itu yang bernama Ju-Ae dan orang tuanya diminta melapor ke Kementerian Keamanan untuk mengubah akta kelahirannya.
Menurut sumber yang namanya tak diungkapkan itu, pihak berwenang mengatakan namanya itu hanya untuk orang-orang dengan “martabat tinggi”.
Kim Ju-ae yang dipercaya berusia 10 tahun, menjadi satu-satunya dari tiga anak sang diktator yang diperlihatkan ke depan publik.
Ia pertama diperlihatkan ketika menemani Kim Jong-un menginspeksi tes peluncuran rudal balistik interkontinental pada November.
Baca Juga: Jet Tempur AS Kembali Tembak Jatuh UFO, Yang Keempat di Bulan Ini
Ia kembali menjadi sorotan, Rabu (8/2/2023), setelah menghadiri jamuan dan mengambil foto dengan jenderal top Korea Utara.
Kemuncuran Kim Jung-ae itu pun menimbulkan spekulasi bahwa ia akan menjadi penerus dari ayahnya.
Ini bukan pertama kalinya Kim Jong-un melarang rakyatnya memiliki nama sama dengan keluarganya.
Ia sebelumnya melarang nama Jong-un digunakan rakyatnya, dan memerintahkan mereka yang memiliki nama tersebut pada 2014 harus mengganti akta kelahirannya.
Sumber : Business Insider
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.