JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini, 13 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, mati!" ujar Majelis Hakim.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.