JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta.
Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pembuktian terdakwa Teddy Minahasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya.
Adapun para saksi dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Teddy Minahasa Diwarnai Debat Sengit Hotman Paris dengan JPU
Para saksi dari Polres Bukittinggi memberikan keterangan mengenai pemusnahan barang bukti narkoba jeni sabu yang diduga telah ditukar dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Terpantau melalui live streaming Kompas TV , kelima saksi dari Polres Bukittinggi kompak mengaku tak tahu-menahu jika sebagian barang bukti telah ditukar tawas.
Mereka hanya mengetahui bahwa ada 35 kilogram sabu-sabu yang terbungkus 35 plastik.
Setelahnya, barang bukti tersebut diberikan kepada para pejabat yang hadir dalam agenda pemusnahan tersebut. Lalu, barang bukti yang telah ditukar tawas itu dimasukkan ke dalam tong besar yang sebelumnya telah diisi air dan detergen oleh para anggota Polres Bukittinggi.
Teddy Minahasa menjadi pejabat pertama yang memusnahkan barang bukti sabu yang telah ditukar tersebut.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
"Langsung dibuka satu, kita serahkan ke Pak Kapolda. Kemudian Pak Kapolda memasukkan ke tong yang berisi air," ungkap saksi sidang, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri.
"Kemudian kita buka lagi, kita serahkan ke undangan."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.