JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (13/02) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim membacakan poin-poin pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
Ferdy Sambo jadi terdakwa pertama yang menjalasi sidang vonis pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Momen Haru Tangis Ibunda Yosua saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
Dalam pembacaan pertimbangan vonis, Majelis Hakim membacakan fakta-fakta soal CCTV yang berada di TKP Duren Tiga.
Hakim menyebut bahwa jumlah CCTV yang berada di Duren Tiga berjumlah 20 buah.
Selain itu, Hakim juga menyebutkan soal perintah pengamanan CCTV, hingga adanya perbedaan antara rekaman CCTV dengan cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.