JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana berupa hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Di vonis Hukuman Mati
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.
Saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, menggantikan Lilik Prisbawono sejak Rabu, 9 Maret 2022, sebagaimana dilansir TribunnewsWiki.com.
Hakim Wahyu tercatat memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Ia memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Kemudian ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Tertunduk saat Hakim Beri Vonis Hukuman Mati!
Sumber : Kompas TV, TribunnewsWiki.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.