JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Menurut hakim, pernyataan Ferdy Sambo tidak benar yang mengaku bahwa istrinya Putri Candrawathi tak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis
Demikian pernyataan majelis hakim tersebut disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga Nomor 46," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu kemudian menjelaskan alasan dirinya berkeyakinan demikian karena tindakan Putri Candrawathi yang bertolak dari rumah pribadinya di Jalan Saguling menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Menurut hakim Wahyu, langkah Putri Candrawathi tersebut merupakan bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo.
Terlebih, lanjut hakim, pada saat itu Putri Candrawathi mengajak Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk mendampinginya ke rumah tersebut.
Baca Juga: Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J
Tak berselang lama, giliran Ferdy Sambo yang datang menyusul ke rumah dinasnya itu. Selanjutnya, terjadilah penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas di lokasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.