JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan terdakwa kasus narkoba jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin (13/2/2023) sempat diwarnai debat sengit antara Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Agenda sidang kasus narkoba Teddy Minahasa hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
JPU menghadirkan total delapan saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya
Adapun kedelapan saksi tersebut adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Dalam pantauan live streaming Kompas TV soal sidang ini, perdebatan langsung terjadi sejak acara belum dimulai.
JPU meminta kepada majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangannya lebih dahulu.
"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," minta JPU pada awal persidangan.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Dijebak di Kasus Narkoba, Staf Ahli Kapolri: Masa Pati Dijebak
Sontak, permintaan jaksa langsung ditolak oleh pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris.
Hotman merasa keberatan dan memohon majelis hakim untuk menolak permintaan jaksa. Menurut advokat eksentrik itu, saksi dari Polda Metro Jaya harus didahulukan keterangannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.