JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan pertimbangan vonis, Hakim menyoroti soal tenggang waktu pembuatan rencana pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Dalam pertimbangan tersebut, hakim juga menyoroti soal keadaan tenang sehingga pelaku dapat merencanakan dan mengetahui apa yang dilakukannya.
Baca Juga: Hakim Sebut Pembelaan Ferdy Sambo Hanyalah Bantahan Kosong Belaka!
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menghadapi sidang pembacaan vonis dari majelis hakim Hari Senin (13/2) ini.
Pihak PN jaksel menyediakan 9 layar monitor di luar ruang sidang karena kapasitas ruang sidang utama hanya mampu menampung 50 kursi.
Pihak PN Jaksel mengimbau masyarakat tidak datang langsung ke pengadilan dan menyaksikan sidang melalui siaran langsung di televisi atau media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.