LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi dikediamannya di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Penangkapan terbilang cukup dramatis lantaran pelaku bernama Firdaus berusia 40 tahun ini sempat menyandera anak dan istrinya di dalam rumah bahkan dengan mengeluarkan senjata tajam.
Namun upaya agar dirinya tidak ditangkap ini sia-sia setelah polisi mencoba melakukan negosiasi dan memberi pengertian hingga pelaku mau mengikuti petugas untuk ikut ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Hendak Transaksi, Bandar Sabu Ditangkap di Jalan
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika seberat 3,14 gram yang dikemas dalam 9 plastik siap edar.
Sementara saat diperiksa, tersangka Firdaus mengaku tidak ada niatan untuk menyandera anak dan istrinya. Ia mengeluarkan senjata tajam lantaran tidak ingin ditangkap oleh polisi.
"Tersangka sempat mengeluarkan pisau dan melakukan perlawanan terhadap kami serta menyandera anak istrinya. Tetapi pada akhirnya setelah kami berusaha negosiasi dengan pihak keluarga, tersangka berhasil kami bawa ke polres tanggamus," ujar AKP Deddy Wahyudi, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.
Pelaku juga menambahkan bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu dari rekannya yang biasa ia jual dengan harga Rp150-500 ribu per-paketnya.
"Barangnya beli di gisting dan dipakai sambil dijual," Firdaus, tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya sebagai penyuplai narkoba jenis sabu.
#sabu #tanggamus #penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.