JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut menembak ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.
Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Saat melakukan penembakan, Ferdy Sambo disebut memakai sarung tangan.
Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati
Demikian kesimpulan majelis hakim itu disampaikan oleh Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata hakim Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Ferdy Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.
Serta kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Baca Juga: Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J
Selain itu, keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual.
Diketahui, Rifaizal menyebut bahwa Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.