Kompas TV nasional peristiwa

Ibu Brigadir J Usap Tetesan Air Mata Saat Menyimak Fakta Persidangan Vonis Ferdy Sambo

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 12:35 WIB
ibu-brigadir-j-usap-tetesan-air-mata-saat-menyimak-fakta-persidangan-vonis-ferdy-sambo
Ekspresi ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak nampak beberapa kali mengelap ari matanya. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS. TV - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Selain itu Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya. Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menimbang bahwa dari keterangan saksi Richard diketahui bahwa terdakwa ikut melakukan penembakan pada korban karena saksi Richard melihat pada korban Yosua Hutabarat jatuh telungkup, saksi Richard masih mendengar suara erangan korban Yoshua," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

"Kemudian terdakwa yang waktu itu menggunakan sarung tangan warna hitam maju melakukan penembakam terhadap korban dengan senjata api jenis Glock dan terdakwa menggunkan senjata api jenis HS pada saat menembak di atas TV dan ke arah berlawan," ucap hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV.

Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.


 

Sebelumnya, Rosti sempat menyatakan harapannya terkait sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."

"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak.

Sementara itu, ibunda Brigadir J berharap Putri Candrawathi dapat divonis dengan hukuman seberat-beratnya.

"Buat Putri, Putri di sana mengetahui bahwa dia pemicu atau dalang dalam permasalahan ini, Putri juga layak diberi hukuman seberat-beratnya," kata Rosti Simanjuntak.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x