JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (13/02) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim membacakan poin-poin pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
Salah satunya adalah soal tidak ditemukan nya fakta soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat terhadap istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Momen Hakim Wahyu Sempat Beberapa Kali Berhenti Bacakan Vonis Sambo
Majelis Hakim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga mengakui kesalahan nya karena tidak langsung membawa Putri Candrawathi menjalani visum untuk menjadi barang bukti.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyinggung soal adanya meeting of mind dari para terdakwa untuk menyingkirkan korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.