JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak akan tinggal diam jika vonis majelis hakim lebih rendah terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi jika vonis hakim tak sesuai harapan keluarga korban.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim
Martin menuturkan salah satu langkah yang akan ditempuh oleh pihaknya yakni akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.
Melalui surat tersebut, kata dia, timnya nanti akan meminta jaksa untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Kalau di bawah dari tuntutan jaksa ya kami akan bersurat kepada jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin kepada Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, lanjut Martin, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.
Baca Juga: Sidang Vonis, Ferdy Sambo Tiba di PN Jakarta Selatan dengan Pengawalan Ketat Brimob!
"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," ucap Martin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.