JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam perjalanannya menyanggupi peran sebagai penguak fakta, Richard Eliezer berusaha membeberkan apa yang ia ketahui dan rasakan termasuk rencana pembunuhan Sambo, hingga detik-detik penembakan Brigadir Yosua.
Eliezer mengaku takut saat Ferdy Sambo memintanya untuk menembak Yosua.
Eliezer juga menceritakan kejadian di tanggal 10 Juli dimana Sambo memanggil Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk menghadap di lantai dua rumah Saguling.
Ahli poligraf yang dihadirkan jaksa penuntut umum juga mengungkap hasil tes kebohongan Richard Eliezer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eliezer dinilai berkata jujur.
Baca Juga: Jadi Penguak Fakta, Vonis Seperti Apakah yang Layak Didapatkan oleh Eliezer?
Banyak pihak memang bersimpati pada Eliezer yang menyanggupi komitmennya sebagai justice collaborator.
LPSK yang memberi status justice collaborator pun menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
Menurut LPSK, Eliezer telah menunjukkan konsistensinya dalam mengungkap kasus kematian Yosua.
Tidak berhenti disitu, dukungan publik terus mengalir pada Eliezer.
Senin lalu, 122 akademisi yang tergabung dalam aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan Amicus Curiae pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, status Eliezer sebagai justice collaborator tentu akan dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan vonis.
Sebagai pemutus, hakim akan menentukan apakah justice collaborator bisa membuka secara terang seluruh peristiwa yang terjadi dalam tindak pidana itu.
Sama halnya dengan status justice collaborator, amicus curiae juga dinilai relevan dan signifikan sebagai pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bagi Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.