MANADO, KOMPAS.TV - Keluarga besar Richard Eliezer Pudihang Lumiu menggelar doa bersama agar terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat keadilan dalam sidang vonis yang akan digelar pada Rabu (15/2/2023).
Paman Eliezer, Roy Pudihang, mengatakan keluarga besar pun memohon kepada majelis hakim agar keponakannya bisa mendapatkan keadilan.
"Saya atas nama keluarga besar Richard Eliezer, memohon kiranya Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat diberikan keadilan," kata Roy dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
"Kami memohon kepada Bapak Hakim Wahyu Iman Santoso dan tim, kiranya Bharada Eliezer dapat mendapat keadilan. Hanya itulah permohonan keluarga besar," imbuhnya.
Roy juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberikan dukungan dan berharap dengan dukungan tersebut Eliezer bisa mendapatkan keadilan.
"Kami juga berterima kasih, saat ini dukungan dari seluruh rakyat Indonesia kepada Icad dan dengan dukungan ini kiranya Bapak Hakim Yang Mulia dapat tetap menolong dan akhirnya dapat memberikan keadilan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tuturnya.
Jelang sidang vonis tersebut, kedua orang tua Eliezer juga sudah berada di Jakarta untuk memberikan dukungan secara langsung.
Baca Juga: Lihat Lagi 5 Momen Eliezer Jawab Cerdas Jaksa Hingga Bikin Ketawa Pengunjung Sidang
Roy menuturkan, Eliezer menitipkan pesan agar seluruh keluarga besarnya tetap kuat dalam menghadapi sidang serta terus mendoakannya.
"Icad hanya berharap mama dan bapaknya tetap kuat dalam menghadapi sidang ini. Dan juga kepada keluarga besar kami di Manado, tetap mendoakan Richard Eliezer agar diberikan keadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah menjalani berbagai proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Eliezer akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu mendatang.
Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diyakini ikut melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Menurut jaksa, Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan pria yang akrab disapa Icad itu adalah perannya sebagai eksekutor meski dia juga berandil besar dalam membuka kasus ini sebagai seorang justice collaborator.
Baca Juga: Sidang Vonis di Depan Mata, Bagaimanakah Keadaan dan Kesiapan Eliezer?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.