JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membatasi pengunjung yang menyaksikan langsung sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo cs akan menghadapi pembacaan putusan dari majelis hakin pada pekan depan.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pembatasan dilakukan baik di ruang sidang maupun di lingkungan pengadilan.
Hal ini, kata dia, untuk menjaga sidang pembacaan putusan tersebut berjalan dalam suasana aman, tertib, dan lancar.
"Pembatasan jelas ada, tapi bukan pelarangan ya," kata Djuyamto dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
"Di agenda pembacaan putusan itu, tentu sebagai akhir daripada proses persidangan harus dijamin supaya bisa berjalan aman, tertib, dan lancar."
Pembatasan pengunjung dilakukan sejatinya karena kapasitas ruang sidang terbatas, yakni 50 kursi.
"Pembatasan ini tentu konsekuensi logis ruang sidang PN Jaksel yang kapasitasnya memang 50 kursi. Makanya harus ada pembatasan."
Sementara di lingkungan pengadilan, Djuyamto menyebut pembatasan akan dilakukan jika di area tersebut sudah penuh dengan pengunjung yang ingin menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo cs.
"Terkait dengan pembatasan yang hadir di lingkungan PN Jaksel, nanti apabila sudah betul-betul penuh sekali tentu ada pembatasan-pembatasan, yang tujuannya bukan untuk melarang orang mengakses informasi, tapi membatasi agar jalannya persidangan dapat aman, tertib dan lancar," jelasnya.
"Betul-betul semata karena kapasitas, pertimbangannya."
Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Hari Ini Gegana Sterilkan PN Jakarta Selatan: Antisipasi Ancaman Bom
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.