JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer pada 15 Februari nanti.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menyakini Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana dan menembak langsung Yosua.
Saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi, Richard Eliezer membacakan sejumlah poin salah satunya merasa diperalat oleh Ferdy Sambo.
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan tuntutan jaksa pada kliennya.
Baca Juga: Babak Akhir Kasus Pembunuhan Yosua, PN Jaksel Bersiap Jelang Vonis Sambo dan PC Besok!
Harusnya keberanian Eliezer menjadi Justice Collaborator dijadikan momentum penegakan hukum yang berkeadilan.
Dukungan untuk Eliezer datang dari Aliansi Akademisi Indonesia yang mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke PN Jakarta Selatan.
Aliansi menyebut Eliezer berperan membuka kasus ini.
Selain itu, terungkap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Mulai Senin 13 Februari sampai Rabu 15 Februari, publik akan melihat bagaimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis buat kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.