JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer pada 15 Februari nanti.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: 100 Hari Lagi Piala Dunia U-20 2023 Digelar di Indonesia Mei Mendatang, Begini Kata Ketua Umum PSSI
Jaksa menyakini, Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana, dan menembak langsung Yosua.
Saat menyampaikan nota pembelaannya, atau pleidoi, Richard Eliezer membacakan sejumlah poin salah satunya, merasa diperalat oleh Ferdy Sambo.
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan tuntutan jaksa pada kliennya.
Harusnya, keberanian Eliezer menjadi justice collaborator, dijadikan momentum penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: 100 Hari Lagi Piala Dunia U-20 2023 Digelar di Indonesia Mei Mendatang, Begini Kata Ketua Umum PSSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.