JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Yosua berharap Putri Candrawathi dijatuhi hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau 20 tahun penjara.
Sementara untuk Ferdy Sambo, keluarga berharap dijatuhi hukuman maksimal.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, pada Sabtu (11/2/2023).
“Ada hukuman maksimal, ada seumur hidup dan 20 tahun jadi kalau saya pikir Ferdy Sambo tidak akan lewat dari tiga ancaman itu. Kalau untuk Putri besar sekali harapan keluarga bahwa Putri itu minimal dihukum dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau tidak, setidak-tidaknya 20 tahun. Mengapa? Karena kalau sama-sama seumur hidup kita harus pertimbangkan juga secara kemanusiaan,” kata Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Soal Vonis Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Mungkin Hukuman Mati, tapi Dia Pasti Mengajukan Perlawanan
Sementara itu, Martin yakin bahwa hakim akan memberikan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara adil.
Meski sebelumnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso sempat mendapatkan intimidasi berupa video yang disebar dengan narasi yang tidak benar.
“Bahwa putusan hakim dianggap benar dan wajib dijalani,” ujar Martin.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.