JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah surat diduga perjanjian politik antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bocor ke publik. Surat itu disebut terkait dengan Pilkada Jakarta 2017 lalu ketika keduanya maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam dokumen yang diduga sebagai surat perjanjian Anies Baswedan itu tertulis, pihak Anies meminjam uang sampai Rp92 miliar kepada Sandiaga Uno. Dengan tercantum pula adanya klausul pelunasan.
Dijelaskan pada dokumen itu, bahwa utang antara Anies Baswedan dan Sandiaga bakal lunas ketika keduanya menang dan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut," tulis poin 7 pada dokumen yang diduga merupakan surat perjanjian Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno itu, dilansir dari Tribunnews.
Sebagai informasi, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga uno pada 2017 lalu menang konstestasi pemilihan Gubernur dengan mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
Pasangan Anies-Sandi menang telak 57,96 persen suara. Sementara itu, pasangan Ahok-Djarot memperoleh 42,04 persen suara.
Adapun KOMPAS.TV sudah berusaha menghubungi Sudirman Said selalu pihak tim kecil Anies Baswedan, namun sampai berita ini diturunkan masih belum menjawab.
Namun, Hendri Satrio atau Hensat selaku Jubir Anies Baswedan saat ditanya terkait isi surat tersebut mengatakan mirip dengan dokumen asli.
"Iya, mirip. Isinya sama, bila menang pilkada maka selesai pinjam meminjam," kata Hensat saat dihubungi KOMPAS.TV, Sabtu (11/2).
Adapun isi surat perjanjian Anies Baswedan dan Sandiaga Uno itu berisi 7 poin, sebagai berikut: yaitu:
Isi 7 Poin Surat Perjanjian Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").
Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga ("Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.
Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.
Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.
"Demikian surat pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun," bunyi surat perjanjian yang diteken Anies itu.