JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Baiquni Wibowo, yakni Brigjen (Purn) Sunarjono mengatakan tindakan meng-copy rekaman DVR CCTV bukanlah kejahatan. Meski demikian, Sunarjono tidak bertanya lebih lanjut kepada Baiquni alasan ia melakukan hal yang di luar tugasnya tersebut.
Sebagai purnawirawan polisi yang pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri tahun 2007, Sunarjono paham betul bahwa dalam institusi Polri ada perintah lisan maupun tertulis. Setiap anggota wajib melaksanakan perintah tersebut. Maka inilah yang kemudian dijalankan oleh Baiquni. Peran Baiquni dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua adalah menyalin rekaman DVR CCTV di Duren Tiga. Ia kemudian membackup rekaman tersebut.
Baiquni bersama Chuck, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, dan Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI Eksklusif Eps. Ayah Baiquni: Kejujuran Itu Mahal di kanal Youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=WAXPvADKUNs&list=PLdfKHnRgwwWFmvsA79GQ4IR_LleuuFJRQ&index=1
#ferdysambo #brigadirj #putricandrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.