PALEMBANG, KOMPAS.TV - Keluarga bayi perempuan yang menjadi korban jari tangannya terpotong oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, membuka peluang menyelesaikan kasus lewat jalur damai.
Keluarga membuka kemungkinan tersebut asalkan pihak rumah sakit mau memenuhi syarat yang diminta.
"Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban," kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati, dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2023).
Tuntutan yang diminta keluarga bayi jari terpotong adalah perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp500 juta.
Uang tersebut harus diberikan sebagai ganti rugi atas peristiwa nahas yang dialami anak mereka.
Tities mengatakan, apabila tuntutan tersebut tidak digubris, maka keluarga korban akan melanjutkan proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.
DN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2/2023).
Sang perawat diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Lebih lanjut, Tities berharap semua pihak dapat memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, terutama ayah dan ibunya.
Baca Juga: Jari Bayi Terluka Oleh Perawat, Bayi Berusia 8 Bulan Jadi Korban Malapraktik | POP NEWS
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.