JAKARTA, KOMPAS.TV - Banjir dukungan terhadap terdakwa Richard Eliezer dinilai tidak berpengaruh secara signifikan terhadap putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan, jika hakim menganggap dukungan melalui amicus curiae atau teman pengadilan sebagai fakta yang benar, maka bisa saja menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.
Namun, Gayus mengingatkan, lembaga peradilan tidak sebatas memandang amicus curiae, tetapi ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh hakim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara sederhana, ada pendekatan yang dilakukan hakim dalam menjatuhkan vonis. Pertama, hakim mempunyai kewajiban untuk mempertimbangkan kebenaran, faktor filosofis dan sosiologis.
Baca Juga: Bela Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan
Kedua, hakim wajib mempertimbangkan faktor yuridis.
Dalam pembentukan undang-undang (UU), ada peran akademisi, dan pembentuk UU pasti akan mempertimbangkan naskah akademik.
"Amicus curiae ini kalau dikatakan signifikan (meringankan Richard), tidak," ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023).
Gayus menambahkan, dukungan melalui pengajuan amicus curiae bukan kali ini saja muncul. Di persidangan lain juga ada dukungan masyarakat terhadap tegaknya pengadilan.
Menurut Gayus, amicus curiae merupakan bentuk dukungan sosial, dan ini masuk dalam pertimbangan sosiologis.
Baca Juga: Alasan Pihak Akademisi Jadi Amicus Curiae untuk Keadilan Eliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.