Kompas TV pendidikan kampus

Beratnya Syarat Jadi Guru Besar, Banyak Dosen Tertipu Oknum Jurnal Ilmiah Internasional Abal-abal

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 14:41 WIB
beratnya-syarat-jadi-guru-besar-banyak-dosen-tertipu-oknum-jurnal-ilmiah-internasional-abal-abal
Ilustrasi. Investigasi Harian Kompas mengungkap beratnya syarat menjadi Guru Besar hingga banyak dosen yang tertipu jurnal internasional abal-abal, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Investigasi Harian Kompas mengungkap beratnya syarat menjadi guru besar hingga banyak dosen yang tertipu jurnal internasional abal-abal, Jumat (10/2/2023).

Untuk menjadi guru besar, dosen setidaknya harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat
  • Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3)
  • Mempublikasikan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi
  • Berpengalaman sebagai dosen paling singkat 10 tahun

Tak bisa sembarangan, jurnal internasional berkualitas harus memenuhi setidaknya sepuluh syarat. Pertama, sesuai dengan kaidah ilmiah dan etika akademik.

Kedua, memiliki International Standard Serial Number (ISSN). Ketiga menggunakan bahasa resmi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Keempat, memiliki terbitan versi daring.

Kelima, dewan redaksi adalah pakar di bidangnya minimal dari empat negara. Keenam, penulis artikel tiap penerbitan minimal dari dua negara. Ketujuh, alamat jurnal dapat ditelusuri daring.

Kedelapan, proses review dilakuan dengan baik dan benar. Kesembilan, jumlah artikel setiap penerbitan wajar dengan format yang konsisten. Terakhir, tidak terdaftar sebagai jurnal yang diragukan.

Baca Juga: Akal-akalan Dosen Klaim Skripsi Mahasiswa di Jurnal Internasional Demi Gelar Guru Besar

Selain itu, dosen senior harus sedikitnya memiliki angka kredit kumulatif minimal 850 untuk jenjang Pembina Utama Madya atau 1.050 untuk jenjang Pembina Utama.

Selain itu, menurut Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019, jabatan Guru Besar atau profesor harus setidaknya memenuhi angka kredit kumulatif dari tugas pokok dan tugas penunjang.

Tugas pokok yang merupakan nilai tertinggi dari angka kredit, terdiri dari pelaksanaan pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat. 

Tiga unsur tersebut memuat 90 persen dari angka kredit. Persentase terbesar ada di unsur penelitian, yakni sekitar 45 persen.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x