KOMPAS.TV – Richard eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena dinilai menjadi eksekutor penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat dalam skenario Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tidak ada untungnya Eliezer dihukum berat. Yang ada malah citra penegak hukum semakin merosot.
Edwin menyebut, justru hal ini adalah momentum bagi penegak hukum memperbaiki diri.
122 akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau yang disebut amicus curiae.
Sejumlah alasan disampaikan, di antaranya Eliezer sebagai justice collabolator yang telah jujur dan membuka kasus ini terang benderang.
Sementara itu, sidang vonis Eliezer digelar pada 15 Februari mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.