Kompas TV pendidikan kampus

Demi Gelar Guru Besar, Sejumlah Dosen Senior dan Kampus Terlibat Perjokian Karya Ilmiah

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 07:43 WIB
demi-gelar-guru-besar-sejumlah-dosen-senior-dan-kampus-terlibat-perjokian-karya-ilmiah
Ilustrasi. Sejumlah dosen senior di beberapa kampus terindikasi terlibat praktik perjokian karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil penelusuran tim investigasi Harian Kompas mengungkapkan, sejumlah dosen senior di beberapa kampus terlibat praktik perjokian karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar, Jumat (10/2/2023).

Salah satu modus perjokian karya ilmiah di sejumlah kampus swasta maupun negeri itu ialah dengan membentuk tim khusus yang menyiapkan artikel untuk diterbitkan di jurnal internasional bereputasi.

Tim khusus itu memasukkan nama dosen-dosen senior yang ingin menjadi guru besar sebagai penulis karya ilmiah, meski mereka tak memiliki kontribusi aktif.

Praktik tersebut terjadi, salah satunya, di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat. Di kampus tersebut terdapat Tim Percepatan Guru Besar yang tugasnya memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah.

Akan tetapi, salah satu dosen UNP yang mengetahui kerja tim itu mengungkapkan, mereka aktif mengerjakan artikel ilmiah untuk dosen calon guru besar. Tim itu mengerjakan proses riset, analisis data, serta membuat manuskrip.

Di sisi lain, dosen senior yang ingin menjadi guru besar terindikasi minim berkontribusi dalam pengerjaan karya ilmiah yang dikerjakan tim tersebut.

Baca Juga: Akal-akalan Dosen Klaim Skripsi Mahasiswa di Jurnal Internasional Demi Gelar Guru Besar

UNP terlacak membentuk tim tersebut pada tahun 2019 dan 2021. Pada 2019, UNP mengalokasikan dana untuk riset percepatan guru besar senilai Rp500 juta.

Tim percepatan guru besar tersebut terindikasi melakukan konflik kepentingan, yakni perbuatan menghasilkan karya ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan atau merugikan pihak tertentu sebagaimana diatur Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNP Yohandri, membenarkan adanya tim percepatan guru besar. 

Menurut dia, tugas tim memang mendampingi dosen yang berpotensi meraih jabatan guru besar. Namun, Yohandri menepis bahwa tim itu menjadi joki karya ilmiah untuk calon guru besar. 

"Pelaksanaan penelitian tetap merupakan tanggung jawab dosen (calon guru besar)," ujarnya.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x