JAKARTA, KOMPAS.TV- Ayah Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono mengaku sedih.
Harapan yang ditumpu kepada anaknya untuk melanjutkan karier di kepolisian tidak sesuai dengan kenyataan.
Sebab, Baiquni Wibowo didakwa terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baiquni bahkan juga telah disidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan posisinya masih banding.
Kini, putra ketiga mantan Dirtipidum Bareskrim Polri Tahun 2007 tersebut tengah menunggu sidang vonis yang dijadwalkan 24 Februari 2023.
“Ya pasti sedih, tidak sesuai dengan harapan saya, (Harapan) saya sebagai purnawirawan dia sebagai orang yang meneruskan,” ucap Brigjen Pol (Purn) Sunarjono dalam Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023) malam.
“Kalau sampai dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, saya kecewa ya pasti ada, sedih pasti ada, tapi saya akan tetap melakukan pembelaan sesuai ketentuan.”
Baca Juga: Perjalanan Baiquni Wibowo Jadi Polisi Diungkap sang Ayah: Tidak Sama Sekali Minta Bantuan
Diceritakan Sunarjono, hingga 11 Juli 2022, Baiquni Wibowo masih menilai jika peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo adalah tembak menembak.
Sebagaimana cerita yang dibuat dan dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menuntupi peristiwa sebenarnya.
Disamping itu, kata Sunarjono, putranya itu menceritakan ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan menguatkan bahwa itu peristiwa tembak menembak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.