KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak nota keberatan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Sementara kuasa hukum Teddy, Hotman Paris membantah kliennya terlibat penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Dijebak di Kasus Narkoba, Staf Ahli Kapolri: Masa Pati Dijebak
Dengan ditolaknya nota keberatan, sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Teddy Minahasa, didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukit Tinggi sebanyak 5 kilogram.
Kini Teddy diancam maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menilai dakwaan tidak cermat. Namun memahami perkara kliennya yang sensitive karena berkaitan dengan narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.