JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik terdakwa.
Pembelaan terakhir mantan anak buah Sambo ini salah satunya dibacakan penasihat hukum Arif Rachman Arifin.
Dalam dupliknya, Tim Penasihat Hukum Arif Rachman menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa dalam tuntutan dan replik.
Penasihat hukum juga menyinggung soal kejujuran Arif dalam penanganan kasus ini.
Arif Rachman sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa.
Baca Juga: Vonis Sambo Angka atau Huruf? | NI LUH
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.