SUBANG, KOMPAS.TV - Penutupan penambangan tanah merah ini, dilakukan petugas kepolisian sektor Cibogo Subang, di kawasan hutan karet di Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah. Setelah dilakukan pengecekan, benar saja lokasi tambang galian tanah merah ini melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
Menurut polisi, warga sekitar tambang merasa resah karena banyaknya alat berat dan truk yang hilir mudik melintas di perkampungan mereka. Tambang tanah merah ilegal seluas satu hektar ini telah beroperasi selama dua minggu, parahnya lagi operasi tambang juga diduga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, untuk menjalankan alat beratnya.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pengelola tambang tanah merah ilegal berinisial S dan K. Selain melakukan penutupan usaha tambang, polisi juga menyita tiga unit alat berat, 13 dump truk serta dokumen.
Dari informasi warga sejumlah wilayah di Kabupaten Subang di tenggarai marak tambang ilegal, dan masih terus beroperasi di wilayah Cipeundeuy, Pabuaran dan Jalan Cagak, namun belum ada tindakan tegas dari kepolisian maupun pemerintah daerah secara menyeluruh.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.