JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembelaan terakhirnya, Penasihat Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin memaparkan bahwa Undang-Undang ITE hanya mengatur tindakan tindakan berdasarkan Computer-based Crime, atau yang berada di dalam jaringan computer.
Namun tidak mengatur pada fisik yang berkaitan pada elektronik.
Selanjutnya, dalam pembelaan terakhirnya, Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut kepatuhan kliennya terhadap atasan sangat tinggi.
Tindakan Arif Rachman yang menyetujui ide terdakwa Baiquni Wibowo untuk menyalin rekaman CCTV disebut dapat dinilai sebagai bentuk penolakan perintah atasan.
Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin, dalam Duplik, membacakan bahwa terdakwa Arif bersama Baiquni memiliki itikad baik dengan melakukan “back up” isi DVR CCTV.
Menurut Penasihat Hukum, alasan ini cukup untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Sebagai penutup Duplik, Kuasa Hukum Arif meminta Majelis Hakim membebaskan Arif dari segala tuntutan dan melepaskannya dari tahanan.
Kuasa Hukum Arif menilai seluruh dakwaan Jaksa tidak terbukti dan tidak sah karena Arif berada dalam daya paksa dari atasannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.