JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan politisasi.
Kebetulan Menkominfo berhalangan hadir dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi oleh Kejagung hari ini terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station atau BTS 4G, hari ini Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Kejagung Bakal Periksa Menkominfo: Hormati Proses Hukum
Ia menjelaskan, absennya rekannya itu dalam pemanggilan karena yang bersangkutan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang digelar di Kota Medan, Sumatera Utara hari ini.
"Saya tidak pernah melihat ini pada konteks politik, kan ini pemanggilan biasa sebagai saksi. Dan saya yakin kalau Pak Johnny Plate tidak sedang tugas (mendampingi Presiden Jokowi) di luar pasti hadir," kata Ali saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Menurut dia, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga pemanggilan tersebut lumrah karena melihat posisi Johnny sebagai Menkominfo.
"Enggak ada yang janggal sih, semua orang kan punya kedudukan yang samalah, kewajiban memberikan keterangan untuk memperlancar proses penyelidikan, orang yang dipanggil kan belum tentu bersalah kan," ujarnya.
Ia menilai, Kejagung membutuhkan keterangan dari Johnny karena untuk melengkapi berkas tersangka dari perkara tersebut.
"Bisa jadi ini untuk melengkapi berkas-berkas para tersangka itu perlu keterangan dari orang-orang kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ikut buka suara soal agenda pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G plate oleh Kejagung yang rencananya digelar hari ini, Kamis (9/2/2023).
Presiden Jokowi hanya berpesan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang ada.
"Kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum," tuturnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung Hari Ini, Dijadwalkan Ulang 14 Februari 2023
Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.