JAKARTA, KOMPAS.TV – Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto sampaikan duplik dalam kasus pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2)
Dalam dupliknya, Penasihat meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa.
Penasihat juga meminta merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa dengan mangacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta Subsider 3 bulan penjara.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.