JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Saputra sebagai tersangka bakal dikenai sanksi.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi perkembangan kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Saat Polda Metro Jaya Akui Keliru Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Status Tersangka Hasya Dicabut
Diketahui, Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Namun, status tersangka Hasya dicabut tak lama setelah polisi menggelar rekonstruksi ulang. Polisi mengakui ada kesalahan prosedur dalam mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut.
Kombes Trunoyudo mengatakan, penyidik yang menetapkan Hasya sebagai tersangka saat ini tengah menjalani sidang etik.
"Ini menjadi perkembangan tindak lanjut bagaimana pencabutan status tersangka adinda almarhum Hasya,” kata Kombes Trunoyudo dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (8/2/2023).
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu.”
Baca Juga: Polda Metro: Nama Baik Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak dan Sempat Jadi Tersangka akan Dipulihkan
Namun demikian, ia enggan membeberkan identitas penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Polda Metro Jaya mengakui telah keliru dalam mengusut kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.